PENGUATAN LITERASI KONSUMEN DIGITAL BAGI SISWA DALAM MENGHADAPI RISIKO PENIPUAN PADA TRANSAKSI ONLINE
DOI:
https://doi.org/10.32682/a23m8q87Abstract
Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola transaksi masyarakat, termasuk di kalangan siswa yang aktif melakukan pembelian melalui platform e-commerce. Namun, kemudahan tersebut tidak diimbangi dengan pemahaman yang memadai mengenai risiko penipuan, hak-hak konsumen, serta mekanisme perlindungan hukum dalam transaksi online. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa SMAN 1 Telukjambe mengenai perlindungan konsumen dalam transaksi online melalui sosialisasi yang interaktif dan partisipatif. Metode pelaksanaan terdiri dari tiga tahapan, yaitu pra kegiatan (koordinasi dengan mitra, identifikasi kebutuhan, dan penyusunan materi), pelaksanaan kegiatan (penyampaian materi dan diskusi interaktif), serta evaluasi pemahaman siswa. Materi yang disampaikan mencakup pemahaman mengenai hak-hak konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, cara mengenali toko online yang aman, praktik bertransaksi yang aman, modus-modus penipuan digital, serta mekanisme pengaduan berjenjang ketika mengalami kerugian. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa siswa mengalami peningkatan pemahaman mengenai hak atas informasi yang benar, hak atas keamanan data, hak menyampaikan keluhan, dan hak atas ganti rugi. Siswa juga mampu mengidentifikasi indikator toko terpercaya seperti rating, ulasan, label khusus, dan deskripsi produk yang jelas. Selain itu, siswa memahami pentingnya bertransaksi di dalam aplikasi, menggunakan metode pembayaran resmi, menjaga kerahasiaan data pribadi, serta mendokumentasikan transaksi sebagai alat bukti. Pemahaman mengenai mekanisme pengaduan melalui customer service platform, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan, hingga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen juga meningkat. Kegiatan ini berkontribusi dalam membekali siswa dengan literasi digital dan perlindungan konsumen sehingga mereka dapat menjadi konsumen yang cerdas, kritis, dan terlindungi dalam bertransaksi online.