ANALISIS PEMAHAMAN MAHASISWA TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ONLINE DI LINGKUNGAN KAMPUS
DOI:
https://doi.org/10.32682/g6c1v696Abstract
Aktivitas belanja online yang tinggi di kalangan mahasiswa melalui berbagai platform digital sering kali diiringi dengan berbagai permasalahan yang merugikan konsumen, seperti ketidaksesuaian barang dan penipuan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk menganalisis tingkat pemahaman serta literasi hukum mahasiswa terhadap perlindungan konsumen dalam transaksi online di lingkungan kampus. Metode pelaksanaan dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui teknik wawancara mendalam terhadap tiga responden mahasiswa dari beberapa program studi untuk menggali pengalaman praktis mereka secara terbuka. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa meskipun mahasiswa sangat adaptif dan aktif melakukan transaksi digital, tingkat literasi hukum mereka mengenai hak konsumen masih tergolong rendah. Mayoritas responden hanya memahami hak dasar atas kesesuaian barang, namun belum mengetahui mekanisme komplain yang formal maupun keberadaan lembaga berwenang seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Penyelesaian masalah selama ini hanya terbatas pada fitur chat dengan penjual tanpa menyentuh aspek hukum yang komprehensif. Simpulan dari pengabdian ini menegaskan pentingnya integrasi edukasi hukum yang intensif dan praktis bagi mahasiswa untuk membangun kesadaran "Digital Legal Literacy". Hal ini sangat krusial guna membentuk karakter konsumen yang cerdas, kritis, dan berdaya dalam menghadapi dinamika pasar di era digital.